BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Suatu putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidak dilaksanakan, oleh karena itu putusan hakim mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang menjadi ketetapan dalam putusan itu secara paksa dengan bantuan alat-alat negara. Adapun yang yang memberi kekuatan eksekutorial pada putusan hakim adalah kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa”. Pada prinsipnya hanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dijalankan. Suatu putusan itu dapat dikatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila di dalam putusan mengandung arti suatu wujud hubungan hukum yang tetap dan pasti antara pihak yang berperkara sebab hubungan hukum tersebut harus ditaati dan harus dipenuhi oleh pihak tergugat.
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan pengertian pelaksanaan putusan?
Apa saja jenis-jenis pelaksanaan putusan?
Tujuan
Dapat mengetahui apa pelaksanaan putusan dan apa saja jenis-jenis putusan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Pelaksanaan Putusan
Pelaksanaan putusan merupakan realisasi dari apa yang merupakan kewajiban dari pihak yang dikalahkan untuk memenui suatu prestasi, yang merupakan hak dari pihak yang dimenangkan. Pelaksanaan putusan / eksekusi adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan.
Putusan merupakan peranan hakim sebagai aparat kekuasaan kehakiman pasca UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada prinsipnya tidak lain daripada melaksanakan fungsi peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam menjalankan fungsi peradilan ini, para hakim peradilan agama harus menyadari sepenuhnya bahwa tugas pokok hakim dalam mengakhiri dan menyelesaikan suatu perkara, perlu diperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Ketiga hal ini harus mendapat perhatian yang seimbang secara profesional, meskipun dalam praktik sangat sulit untuk mewujudkannya. Dalam putusan yang bersifat perdata, pasal 178 ayat 2 HIR dan pasal 189 ayat 2 R.Bg mewajibkan para hakim untuk mengadili semua tuntutan sebagaimana tersebut dalam surat gugatan. Hakim dilarang menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut sebagaimana tersebut dalam pasal 178 ayat 3 HIR dan pasal 189 ayat 3 R.Bg. kecuali apabila hal-hal yang tidak dituntut itu disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tersebut dalam pasal 41c Undang-Undang nimor 1 tahun 1974 pasal 24 ayat 2 peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan pasal 149 Kompilasi Hukum Islam.
Eksekusi merupakan putusan hakim yang merupakan pengakhiran dari proses perkara perdata yang menyangkut hak, kewajiban seseorang dalam suatu perkara. Ketentuan eksekusi juga mengatur bagaimana putusan pengadilan dapat dijalankan. Pengertian eksekusi menurut R. Subekti, adalah: Pelaksanaan suatu putusan yang sudah tidak dapat dirubah lagi itu ditaati secara sukarela oleh pihak yang bersengketa. Jadi di dalam makna perkataan eksekusi sudah mengandung arti pihak yang kalah mau tidak mau harus menaati putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan hukum, yang dimaksudkan kekuatan umum adalah polisi berhak kalau perlu militer (angkatan bersenjata).Selanjutnya R. Supomo memberikan pengertian eksekusi sebagai berikut: Hukum eksekusi mengatur cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat Negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyinya putusan dalam waktu yang ditentukan. Pengertian dan asas daripada eksekusi itu sendiri haruslah dilihat dari segi fungsinya untuk memakai eksekusi secara umum, dan kapan tindakan eksekusi merupakan suatu keharusan, sebagaimana dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, bahwa: Eksekusi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan dan tata cara lanjutan proses pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, eksekusi tiada lain dari pada tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Eksekusi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau RBg. Bagi setiap orang yang ingin mengetahui pedoman aturan eksekusi, harus merujuk dalam aturan perundang-undangan yang diatur dalam HIR atau RBg. 10 Menjalankan putusan pengadilan tiada lain adalah melaksanakan isi putusan pengadilan, yakni melaksanakan secara paksa putusan dengan bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankannya secara sukarela.
Pada prinsipnya hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) yang dapat dijalankan. Pada asasnya putusan yang dapat dieksekusi adalah:
Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Karena dalam putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap dan pasti antara pihak yang berperkara.
Disebabkan hubungan hukum antara pihak yang berperkara sudah tetap dan pasti; - Hubungan hukum tersebut mesti ditaati, dan - Mesti dipenuhi oleh pihak yang dihukum (pihak tergugat).
Cara menaati dan memenuhi hubungan hukum yang ditetapkan dalam amar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap: - Dapat dilakukan atau dijalankan secara “sukarela” oleh pihak tergugat; dan - Bila enggan menjalankan putusan secara sukarela, hubungan hukum yang ditetapkan dalam putusan harus dilaksanakan “dengan paksa” dengan jalan bantuan “kekuatan umum”.
Putusan pengadilan yang memerlukan pelaksanaan adalah putusan yang bersifat menghukum (kondemnator). Pelaksanaan tersebut memerlukan bantuan dari pihak yang kalah perkara, artinya pihak yang bersangkutan harus dengan sukarela melaksanakan putusan pengadilan. Melaksanakan putusan pengadilan artinya bersedia memenuhi kewajiban untuk berprestasi yang dibebankan oleh pengadilan melalui putusannya. Apabila pihak yang kalah tidak mau atau lalai melaksanakan putusan pengadilan, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang memutus perkara, baik secara lisan maupun secara tertulis agar outusan pengadilan dilaksanakan. Untuk itu, ketua menyuruh memanggil pihak yang kalah serta memperingatkannya agar dia melaksanakan putusan pengadilan selambat-lambatnya dalam tempo 8 hari. Apabila dalam tempo 8 hari itu putusan pengadilan tidak dilaksanakan, atau pihak yang kalah setelah dipanggil dengan patut tidak juga menghadap, maka ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya memerintahkan secara tertulis agar melakukan penyitaan atas barang bergerak milik pihak yang kalah sebanyak harga yang wajib dibayar ditambah biaya pelaksanaan putusan pengadilan. Apabila barang bergerak tidak ada atau tidak mencukupi, maka dilaksanakan penyitaan atas barang tidak bergerak (pasal 197 ayat(1) HIR, 208 RBg).Penyitaan barang bergerak dan atau tidak bergerak lazim disebut sita pelaksanaan (executorial besiag, executionary distraint). Surat penetapan yang berisi perintah untuk melaksanakan sita pelaksanaan dapat dilihat pada contoh surat penetapan, dengan penyesuaian isi atau redaksinya.
Cara Mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pasal 195/206 RBg.
Tentang menjalankan putusan dalam perkara yang pada tingkat pertama di periksa oleh pengadilan negeri adalah atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu menurut cara yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini.
(RBg.): dalam hal menjalankan putusan itu sekaligus atau sebagiannya harus di lakukan diluar daerah hukum pengadilan negeri itu atau ketua pengadilam tidak ada di tempay kedudukan pengadilan iyi, maka ketua dapat meminta pertolongan dengan surat kepada pemerintah setempat yang bersangkutan untuk menjalankan putusan itu.
(RBg.)/2 (HIR): jika tentang menjalankan putusan itu harus di lakukan sekaligus atau sebagian di luat daerah hukum pengadilan yang tersebut di atas maka ketua meminta dengan surat bantuan ketua pengadilan yang bersangkutan untuk menjalankan putusan itu, juga jika pengadilan itu berkedudukan di jawa dan madura/di luar jawa dan madura.
(RBg.)3/4 (HIR): ketua pengadilan negeri yang bantuannya diminta berlaku sebagai ditentukan pada ayat di atas ini tentang segala perbuatan yang harus dilakukannya.
(RBg): ketua yang diminta bantuannya itu, memberitahukan dengan selekas-lekasnya ketua pengadilan, yang semula memeriksa perkara itu segala daya upaya yang telah diperintahkan dan hasilnya. (HIR): ketua yang diminta bantuannya itu memberitahukan dalam dua kali dua puluh empat jam segala daya upaya yang telah diperintahkan serta hasilnya kepada ketua pengadilan negeri yang semula memeriksa perkara itu.
Perlawanan terhadap putusan itu juga dari orang lain yang menyatakan barang yang disita itu miliknya serta diadili seperti semua perselisihan tentang upaya paksa yang diperiksa olrh pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terjadi pelaksanaan putusan itu.
(RBg): perselisihan yang timbul dan putusan tentang perselisihan itu harus tiap-tiap kali selekas-lekasnya diberitahukan dengan surat oleh ketua pengadilan negeri itu kepada ketua pengadilan yang semula memeriksa perkara itu.
(HIR): perselisihan yang timbul dan putusan tentang perselisihan itu ketua pengadilan negeri memberitahukan dengan surat tiap-tiap kali dalam tempo dua kali dua puluh empat jam kepada ketua pengadilan negeri yang semula memeriksa perkara itu.
Jenis-jenis Pelaksanaan Putusan
Di dalam dunia peradilan, ada beberapa jenis pelaksanaan putusan yaitu :
Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang. Putusan ini yaitu menghukum pihak yang kalah untu memenuhi prestasi. Hak perdata penggugat yang dituntutnya terhadap tergugat, diakui kebenarannya oleh hakim. Amar putusan selalu berbunyi “Menghukum .... dan seterusnya”
Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan.
Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap.
Eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang
Selanjutnya didalam mengeksekusi putusan pengadilan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain :
Putusan telah berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal :
Pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu.
Pelaksanaan putusan provinsi.
Pelaksanaan akta perdamaian.
Pelaksanaan Grose Akta.
Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara suka rela meskipun ia telah diberi peringatan (aan maning) oleh ketua pengadilan agama
Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir, sehingga dalam putusan diklaratoir dan konstitutif tidak diperlukan eksekusi.
Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama.
Sedangkan yang berwenang melaksanakan eksekusi hanyalah pengadilan tingkat pertama, PTA tidak berwenang melaksanakaan eksekusi. Sedangkan tata cara sita eksekusi sebagai berikut :
Ada permohonan sita eksekusi dari pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Agama, surat perintah dikeluarkan apabila :
Tergugat tidak mau menghadiri panggilan peringatan tanpa alasan yang sah.
Tergugat tidak mau memenuhi perintah dalam amar putusan selama masa peringatan.
Dilaksanakan oleh panitera atau juru sita.
Pelaksanaan sita eksekusi harus dibantu oleh dua orang saksi :
Keharusan adanya dua saksi merupakan syarat sah sita eksekusi.
Dua orang saksi tersebut berfungsi sebagai pembantu sekaligus sebagai saksi sita eksekusi.
Nama dan pekerjaan kedua saksi tersebut harus dicantumkan dalam berita acara sita eksekusi
Saksi-saksi tersebut harus memenuhi syarat :
telah berumur 21 tahun
berstatus penduduk Indonesia
memiliki sifat jujur
Sita eksekusi dilakukan di tempat obyek eksekusi
Membuat berita acara sita eksekusi yang memuat :
nama, pekerjaan dan tempat tinggal kedua saksi
merinci secara lengkap semua pekerjaan yang dilakukan
berita acara ditanda tangani pejabat pelaksana dan kedua saksi
pihak tersita dan juga kepala desa tidak diharuskan, menurut hukum, untuk ikut menanda tangani berita acara sita
Isi berita acara sita harus diberi tahukan kepada pihak tersita, yaitu segera pada saat itu juga apabila ia hadir pada eks penyitaan tersebut, atau jika tidak hadir maka dalam waktu yang secepatnya segera diberitahukan dengan menyampaikan di tempat tinggalnya
Penjagaan yuridis barang yang disita diatur sebagai berikut :
Penjagaan dan penguasaan barang sita eksekusi tetap berada di tangan tersita
Pihak tersita tetap bebas memakai dan menikmatinya sampai pada saat dilakukan penjualan lelang
Penempatan barang sita eksekusi tetap diletakkan di tempat mana barang itu disita, tanpa mengurangi kemungkinan memindahkannya ke tempat lain
Penguasaan penjagaan tersebut harus disebutkan dalam berita acara sita
Mengenai barang yang bisa habis dalam pemakaian, maka tidak boleh dipergunakan dan dinikmati oleh tersita.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pelaksanaan putusan merupakan realisasi dari apa yang merupakan kewajiban dari pihak yang dikalahkan untuk memenui suatu prestasi, yang merupakan hak dari pihak yang dimenangkan. Pelaksanaan putusan / eksekusi adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan. Eksekusi merupakan putusan hakim yang merupakan pengakhiran dari proses perkara perdata yang menyangkut hak, kewajiban seseorang dalam suatu perkara. Ketentuan eksekusi juga mengatur bagaimana putusan pengadilan dapat dijalankan. Pengertian eksekusi menurut R. Subekti, adalah: Pelaksanaan suatu putusan yang sudah tidak dapat dirubah lagi itu ditaati secara sukarela oleh pihak yang bersengketa. Jadi di dalam makna perkataan eksekusi sudah mengandung arti pihak yang kalah mau tidak mau harus menaati putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan hukum, yang dimaksudkan kekuatan umum adalah polisi berhak kalau perlu militer (angkatan bersenjata).Selanjutnya R. Supomo memberikan pengertian eksekusi sebagai berikut: Hukum eksekusi mengatur cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat Negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyinya putusan dalam waktu yang ditentukan.
Di dalam dunia peradilan, ada beberapa jenis pelaksanaan putusan yaitu :
Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang. Putusan ini yaitu menghukum pihak yang kalah untu memenuhi prestasi. Hak perdata penggugat yang dituntutnya terhadap tergugat, diakui kebenarannya oleh hakim. Amar putusan selalu berbunyi “Menghukum .... dan seterusnya”
Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan.
Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap.
Eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang
Daftar Pustaka
Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2008.
Abdul Manan,Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama,(Jakarta:Kencana 2006).
Fauzan,Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia,(Jakarta:Prenada Media Grup, 2005).
R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung, 1989..
R. Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar