BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat masdar dari zakaa, yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Menurut bahasa, zakat adalah berkembang dan suci, yang maksudnya membersihkan jiwa atau mengembangkan keutamaan-keutamaan jiwa dan menyucikannya dari dosa-dosa dengan menginfakkan harta di jalan allah dan menyucikannya dari sifat kikir, bakhil, dengki, dan lain-lain. Menurut syara’, zakat adalah memberikan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan syara’ dengan niat karena allah.
Secara umum, zakat terbagi pada dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlahnya sebanyak satu sha’ (2,5 Kg) per jiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah shalat subuh sebelum shalat idul fitri.
Zakat mal adalah zakat yag berhubungan dengan harta benda yang telah menjadi milik seseorang atau dengan cara syirkah. Dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki. Zakat mal terdiri atas beberapa macam, yaitu zakat emas perak dan uang, zakat zara’ah (hasil bumi), zakat ma’adin (barang tambang), zakat rikaz (harta temuan), zakat tijarah (perdagangan).
Dalam pelaksanaannya masih banyak di jumpai orang - orang islam yang belum membayar zakat. Apalagi mereka yang bisa dibilang kaya harta sehingga mereka mempunyai banyak uang, emas dan perak. Ada banyak faktor dan alasan yang mereka gunakan untuk tidak membayar zakat, diantaranya: meraka tidak tahu cara pembayaran dan harus mengeluarkan zakat berapa serta tidak mengerti mau mengeluarkan zakatnya. Dalam menghadapi permasalahan zakat ini, agama islam telah bersikap sangat tegas dalam menghadapi persoalan ini.
Dari sekilas penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa peran dari zakat sangat penting agar berlansungnya kehidupan bermasyarakat dan seolah-olah bisa mengambil ahli peran dari sebuah Negara yang mana salah satu perannya adalah memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya.
Rumusan masalah
Apa zakat emas dan perak?
Apa saja syarat-syarat yang menentukannya?
Apa Dasar hukum zakat emas dan perak?
Berapa Nisab emas dan kadar zakatnya ?
Berapa nisab perak dan kadar zakatnya ?
Apakah perhiasan termasuk barang yang harus dizakati?
Bagaimana Perhitungan zakat emas,perak dan perhiasan?
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini agar kita dapat mengetahui apa sebenarnya nuqud atau zakat emas dan perak , bagaimana hukumnya dalam islam mengenai zakat emas dan perak, apa sajakah syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam mengeluarkan zakat nuqud,berapa nisab emas dan perak serta kadar zakat yang harus dibayar kepada lembaga yang berwenang tentang hal ini, kita dapat mengetahui bahwa perhiasan juga harus dizakati ketika sudah mencapai nisabnya, serta ada hitungan yang harus kita ketahui agar kita tahu berapa zakat yang harus kita bayar.
BAB II
PEMBAHASAN
Zakat Emas Dan Perak
Emas dan perak wajib dizakati didasarkan pada ayat 34 dari surat Al-Taubah dan hadist nabi.
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkanya di jalan allah, maka beritahukanlah kepada mereka siksa yang pedih”.
Selain itu ulama juga mengemukakan Qiyas bahwa emas da perak itu selalu disiapkan untuk pengembangan, sama halnya denga ternak yang digembalakan, maka wajib dizakati. Benda-benda yang lainnya, seperti permata dan lainya, tidak wajib dizakati, sebab biasanya disiapkan untk dipakai saja, sama dengan hewan yang digunakan untuk tenaga kerja. Sebagai halnya zakat ternak, orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak harus memenuhi persyaratan, yaitu islam, merdeka, milik sempurna, nisab dan haul.
Menurut Syafi’i, bila seseorang memiliki emas dan perak, masing –masing dalam jumlah yang tidak mencapai nisab, ia tidak dikenakan zakat walaupun jumlah kebuanya mencapai nisab. Alasanya, zakat emas dan perak berdiri sendiri karena keduanya tidak sejenis, sama dengan orang yang memiliki dua jenis hewan, misalnya lembu dan kambing, yang masing-masing tidak cukup senisab. Namun menurut Abu Hanifah dan Malik, emas dan perak harus digabungkan dalam perhitungan nisab. Jika jumlah gabungan nya telah mencapai senisab, maka ajib dizakati. Alasanya, keduanya dizakati bukan karena zakatnya, melainkan karena fungsinya sebagai alat pembayara dan modal.
Ketentuan zakat emas dan perak ini tidak membedakan antara emas yang telah ditempa dengan yang belum ditempa, keduanya dikenakan zakat karena kedua jenis emas ini dimiliki sebagai modal yang siap untuk dikembangakan.
Dasar Hukum Mengeluarkan Zakat Emas Dan Perak
Emas dan perak mencakup segala sesuatu yang terbuat dari keduanya, seperti uang logam, perhiasan , lempengan-lempengan dari keduanya, dan sejenisnya. Emas dan perak disebut juga dengan mata uang, karena kedua jenis logam inilah yang menjadi standart uang internasional terutama emas. Kewajiban zakat atas emas dan perak ini ditegaskan dalam Al-Quran, dan As-Sunnah.
Dasar Hukum Dari Al-Qur’an
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya :
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah/9:34-35)
Dasar Hukum Dari As-Sunnah
Dalam salah satu hadis diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِىَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Artinya :
“Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (emas dan perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (emas dan perak, pent) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka”. (HR Muslim)
Ketetapan diperkuat dengan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya dan Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra pada Bab Zakat, dari Ali dari Nabi; beliau bersabda: “jika kau memiliki 200 dirham dan telah mencapai satu tahun, maka keluarkan lima dirham sebagai zakatnya. Dan kau tidak berkewajiban (zakat) apap-apa dalam kepemilikan emas hingga kau miliki 20 dinar. Jika sudah kau miliki 20 dinar dan telah mencapai satu tahun , maka keluarkan setengah dinar sebagai zakatnya.”
Syarat – Syarat Harta Yang Dizakati
Milik Penuh
Istilah "milik penuh" maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya. Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi : Kekayaan yang tidak mempunyai pemilik tertentu,Tanah waqaf dan sejenisnya,Harta haram. Karena sesungguhnya harta tersebut tidak syah menjadi milik seseorang, Harta pinjama, Simpanan pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana pensiun). Harta ini baru akan menjadi milik penuh di masa yad, sehingga baru terhitung wajib zakat pada saat itu.
Cukup Senisab
Disyaratkannya nisab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan. Tidaklah mungkin syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta dimana dia sendiri masih sangat membutuhkan harta tersebut.
Bebas Dari Hutang
Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib.
Berlaku Setahun
Maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. dipersyaratkan satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh).
Harus berupa emas murni atau perak murni (24K/99%), bukan campuran.
Jika campuran, walaupun mencapai nishob, maka tidak ada kewajiban zakatnya, sebab berat aslinya kurang dari itu.
Nisab Emas Dan Kadar Zakatnya
Apabila seseorang telah memiliki emas sejumlah senisab dan telah cukup setahun dimiliki, wajilah atasnya mengeluarkan zakatnya. Jika tidak sampai senishab, tidak waib zakat padanya, terkecuali jika emas yang tidak sampai senishab itu diperniagakan dan ada padanya perak yang menyampaikan nishabnya ataupun ada padanya barang yang lain, maka wajiblah zakat padanya atas nama perniagaan.
Kata Ibnul Mundzir: “Telah ijma’ segala ahli ilmu, bahwa emas apabila ada 20 misqal, harganya 200 dirham, wajiblah zakat padanya. Tegasnya, nishab emas, ialah: dua puluh misqal”.
Kata kebanyakan fuquha: “Nisab emas 20 misqal dengan tidak dilihat kepada jumlah harganya”.
Demikian pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’I dan Ahmad.
Kata setengah ulama: (diantara Al-Hasan Al-Bishry dan kebanyakan sahabat Daud ibn A’li): “Nisab emas, 40 misqal”.
Kata Malik dalam Al Muwaththa’: “Sunnah yang tak ada perselisihan pada sisi kami ialah: Zakat emas itu wajib pada 20 dinar, sebagainama wajib pada 200 dirham.
Kata An-Nawawi: “Tak ada hadist yang shahih yang menerangkan nisab emas. Hadist yang menyatakan, bahwa nisabnya 20 misqal dla’if. Dari pada itu telah ijma’ para ulama atas demikian”.
Perkataan An-Nawawi: “Hadist-hadist yang mengatakan, bahwa nisab emas 20 misqal, dla’if”, tertolak; karena hadist yang diriwayatkan Jarir ibn Hazim dari ‘Ali yang menegaskan nisab emas 20 misqal, menurut pendapat Ibnu Hazam, suatu hadist yang musnad shahih.
Diberitahukan oleh Ibnu Hazam dari Jarir Ibn Hazim dari ‘Ali bahwa nabi saw bersabda:
“Tiada atas engkau sesuatu sehingga ada emas itu, 20 dinar. Apabila ada pada engkau 20 dinar itu telah sampai setahun engkau miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih dari padanya menurut perhitungannya”.
Maka dengan hadist jarir ini, nyatalah bahwa: nisab emas, 20 misqal = 20 dinar. Dan dari hadist yang tersebut pula, kita ketahui bahwa kadar zakat emas itu ialah: rubu’ usyur”, atau seperempat puluh = dua setengah persen ( 21/2% ).
Nisab Perak Dan Kadar Zakatnya
Dan tiada wajib zakat pada perak hingga ada sejumlah lima auqiyah. Satu auqiyah = 40 dirham. Tegasnya, hingga ada sejumlah 200 dirham. Mufakat segenap ulama dalam menetapkan nisab perak ini. Diriwayatkan oleh Bukhari Abu Sa’id dari Nabi saw sabdanya:
“Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah”.
Dan jumlah zakatnya, dua setengah persen (rubu’ usyur, atau 5 dirham).
Kata Ibnu Hazem: Tak ada zakat pada perak, baik ini masih terurai, maupun ia sudah ditempa, hingga cukup 5 auqiyah tidak dicapurinya oleh susuatu. Bila sampai setahun lamanya sedemikian maka padanya 5 dirham. Apabila lebih atas demikian dan cukup setahun, maka pada yang lebih banyak atau sedikit rubu’ usyurnya. Bila kurang dari 5 auqiyah, walau sedikit saja, tak ada zakat padanya.
Demikian pendapat Umar Al-Hasan Al-Bishry, Asy Sya’by, Sufyan, Abu Sulaiman dan Asy-Syafi’i. Kata Malik: “Kalau kurang itu, sedikit benar yang dapat dimanfaatkan dalam tibangan, wajib pada zakat”.
Dirham dan dinar yang dimaksudkan dalam hadist tersebut ialah: satuan mata uang perak dan emas, yang merupakan standrat zakat perak dan emas di dalam syari’at islam. Pengertian dinar ini, disebut juga dengan mitskal. Jadi 20 dinar, sama dengan 20 mitskal, dan istilah mitskal inilah yang sering kita jumpai di dalam kitab-kitab Fiqih mengenai zakat emas.
Zakat Emas Dan Perak Yang Menjadi Perhiasan
Para ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang biasa dipakai oleh perempuan. Jika perhiasan emas dan perak itu sudah mencapai nishab dan haul, mayoritas ulama bersepakat akan kewajiban zakat. Namun, jika perhiasan emas dan perak itu tidak mencapai nishab, ada ulama yang tidak mewajibkan mengeluarkan zakat dan ada pula yang mewajibkannya. Perbedaan pendapat itu terjadi dikalangan para shahabat, para tabi’in dan fuqaha. (Dr.H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. hlm:164 )
Sebuah hadist diriwayatkan oleh Abu dawud dari amr bin Ash:.
“Hadits dari Amr bin ‘Ash, bahwa seorang perempuan mendatangi Rasulullah SAW bersama anak perempuannya, dan di tangan anak perempuan itu terdapat dua buah gelang emas yang berat. Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah telah ditunaikan zakat (benda) ini? Perempuan itu menjawab: Tidak! Lalu Nabi bersabda: “Apakah kamu gembira jika Allah menggelangi kamu di hari kiamat dengan gelang neraka? Kemudian perempuan itu mencopot kedua gelang tersebut dan menyerahkannya kepada Nabi SAW. Lalu ia berkata, kedua gelang ini milik allah dan rasul-Nya” (H.R. Abu Dawud)
Sebuah hadits diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ad Daruquthni:
"Aku masuk ke rumah Aisyah Ummul mu'miniin Beliau berkata: Rasulullah masuk ke rumahku, beliau melihat di tangan ku ada cincin dari perak, beliau bersabda: Apakah engkau keluarkan zakatnya? Aku menjawab, tidak!, atau Maa Syaa Allah Ta'ala. Nabi SAW bersabda: Dia menjadi sebab engkau masuk neraka." (H.R. Abu Daud dan Ad-Daruquthni)
Dari keterangan-keterangan di atas, bahwa setiap perhiasan yang dimiliki oleh seseorang, wajib dikeluarkan zakatnya, ketika telah mencapai nishob dan haulnya. Jadi, setiap orang yang membeli perhiasan dari emas atau perak wajib mengeluarkan zakatnya 2,5% sebelum dipakai.
Perhitungan Zakat Emas Dan Perak
Ketika Seseorang membayar zakat emas dan perak dengan uang yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.
Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).
Contoh menghitung zakat emas:
Seorang ibu memiliki emas 200 gram. Zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:
2,5% x 200 gram = 5 gram
Asumsi harga 1 gram emas = Rp.550.000,-
Jadi zakatnya; 5 x Rp.550.000,- = Rp.2.750.000.000,-
Zakat tersebut dikeluarkan satu tahun sekali selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik ibu tersebut.
Contoh menghitung zakat perak:
Harta yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 2,5 x 700 gram perak = 17,5 gram.
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram x Rp.25.000, =Rp.437.500,
Harta Yang Kurang Dan Lebih Dalam Nisab
Sebagaimana kita ketahui, emas yang berjumlah 20 dinar (mitsqal) yang harganya sama dengan 200 dirham, wajib dikeluarkan zakatnya. Ini menurut kesepakatan ulama. Adapun jika emas itu kurang dari 2 mitsqal, zakatnya tidak wajib dikeluarkan kecuali jika emas itu digenapkan dengan perak atau barang dagangan.
Para ulama sepakat bahwa jika emas kurang dari 20 mitsqal dan tidak mencapai harga 200 dirham, zakatnya tidak wajib dikeluarkan karena emas tersebut tidak mencapai nisab. Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa nisab emas adalah 20 mitsqal. Emas sejumlah itu tidak bisa dihargai atau disetarakan dengan perak.
Adapun harta yang lebih dari nisab, menurut Abu Hanifah, kelebihannya tidak wajib dizakati kecuali jika kelebihannya mencapai 40 dirham (ini untuk perak). Dengan demikian, setiap kelebihan 40 dirham, zakat yang dikeluarkan darinya adalah 1 dirham. Untuk selanjutnya, pada setiap 40 dirham, zakat yang dikeluarkan adalah 1 dinar. Jumlah emas antara 40 dirham pertama dan 40 dirham yang kedua tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Begitu juga, kelebihan emas dari nisabnya tidak ada kewajiban zakat didalamnya kecuali kelebihan tersebut mencapai 4 dinar. Inilah pendapat yang sahih dalam mazhab Hanafi.
Dua orang sahabat Abu Hanifah (al-shahibani) dan jumhur fuquha berpendapat bahwa harta yang lebih dari 200 dirham (perak), zakatnya sesuai dengan hitungannya (maksudnya, zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %, penerj.) kendatipun kelebihan itu sedikit.
BAB III
KESIMPULAN
Secara umum, zakat terbagi pada dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlahnya sebanyak satu sha’ (2,5 Kg) per jiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah shalat subuh sebelum shalat idul fitri. Zakat mal adalah zakat yag berhubungan dengan harta benda yang telah menjadi milik seseorang atau dengan cara syirkah. Dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki. Zakat mal terdiri atas beberapa macam, yaitu zakat emas perak dan uang, zakat zara’ah (hasil bumi), zakat ma’adin (barang tambang), zakat rikaz (harta temuan), zakat tijarah (perdagangan).
bila seseorang memiliki emas dan perak, masing –masing dalam jumlah yang tidak mencapai nisab, ia tidak dikenakan zakat walaupun jumlah kebuanya mencapai nisab. Alasanya, zakat emas dan perak berdiri sendiri karena keduanya tidak sejenis, sama dengan orang yang memiliki dua jenis hewan, misalnya lembu dan kambing, yang masing-masing tidak cukup senisab. Namun menurut Abu Hanifah dan Malik, emas dan perak harus digabungkan dalam perhitungan nisab. Jika jumlah gabungan nya telah mencapai senisab, maka ajib dizakati. Alasanya, keduanya dizakati bukan karena zakatnya, melainkan karena fungsinya sebagai alat pembayara dan modal.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul aziz muhammad azzam,fiqih ibadah,jakarta:amzah,2015.
Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, N.V. Bulan Bintang-Jakarta ,1981
Sulaiman rasjid,fiqih islam,bandung: PT sinar baru algesindo,2006.
Supiana, Materi Pendidikan Agaama Islam, PT Remaja Rosdakarya, 2003.
Wahbah Al-Zuhayly, Zakat:Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2008.z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar