Nama :Widiya Kusumaningrum
Npm :1602090062
Prody :HESY A
UTS POLITIK HUKUM
Dasar hukum
Dasar hukum mengenai pemilihan umum dan komisi pemilihan umum yamg tertera pada UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No.10 Tahun 2006.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 1 berbunyi :
“pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 7 berbunyi :
“penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilu, dan dewan kehormatan sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, Presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah secara langsung oleh rakyat.”
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 8 berbunyi :
“Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.”
Kesiapan KPU
Dalam hal Pemilu(Pemilihan Umum) KPU siap dalam melayani semua anggota yang akan mencalonkan dirinyasebagai Calon Gubernur dan Calon Bupati. Pencalonan Gubernur atau Bupati haruslah memenuhi Syarat-syarat sebagai berikut:
Haruslah mendaftarkan dirinya ke KPU tingkat Nasional atau RI, dan harus tercatat dalam Menkum dan HAM.
Lalu melakukan verifikasi data di tingkat kabupaten atau kota.
Yang di verifikasi adalah:
Kesesuian jumlah anggota, misalnya jika jumlah anggota masyarakat dalam suatu kabupaten atau kota tertentu berjumlah 200 orang, maka minimal dari tingkat kabupaten diambil 10% nya, yaitu kurang lebih berjumlah 200 orang.
Lalu kebenaran status anggota.
Dan data tersebut harus ada ditingkat:
100% di tingkat provinsi.
75% di tingkat kota atau kabupaten.
50% di tingkat kecamatan.
35% keterwakilan dari perempuan.
Lalu untuk memfasilitasi masyarakat yang akan memilih, anggota KPU melayani beberapa hal salah satunya anggota KPU akan menyediakan TPS di Wilayah Rumah Sakit yang itu akan memudahkan warga yang sedang sakit untuk menentukan hak pilihnya. Kemudian untuk masyarakat yang difabel atau buta akan disediakan huruf bril yang itu akan sangat membantu dalam menentukan pilihannya. Dari segi keamanan, akan ada polisi ataunpenjaga yang akan mengawasi, lalu ada pengawas pemilu serta panitia penghitung surat suara dan saksi yang semua itu sudah diatur oleh anggota KPU.
Pemilihan Online
Pemilihan online adalah pemilihan yang berbasis media elektronikk seperti Hp,Laptop,Komputer. Pemilihan secara online ini ada dampak positif dan negatifnya. Jika dilihat dari aspek orang intelektual atau berpendidikan dan masyarakat perkotaan yang sudah berkembang, mungkin ini sangatlah efektif karena itu akan memudahkan mereka untuk menghemat waktu dan menghemat biaya, ini merupakan dampak positifnya.
Jika dilihat dari aspek masyarakat yang ada diperdesaan atau dalam masa berkembang dan masyarakat yang tidak pernah mengenyam bangku pendidikan, pemilihan dengan cara seperti ini di rasa akan membebani dan mempersulit mereka. Karna di Indonesia angka buta huruf masih sangatlah tinggi, itu disebabkan karena fasilitas yang kurang memadai di daerah perdesaan atau daerah terpencil.
Adapun dampak negatif yang lain jika pemilihan online itu akan meningkatkan angka kecurangan dan ada money politik didalamnya, dan juga akan berdampak Golput bagi masyarakat yang kurang pengetahuan tentang pemilihan online. Itu juga akan memicu angka pembajakkan akun yang hak suaranya itu bukan lagi dari hati nuraninya. Selain itu jika pemilihan online dilakukan serentak di seluruh Indonesia, maka jaringan atau server akan mudah terganggu dengan banyaknya orang yang mengakses pemilihan tersebut.
Jika dilakukan secara online, maka haruslah dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi yang mendalam untuk seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat perdesaan yang di daerah terpencil. Itulah dampak positif dan dampak negatif jika pemilihan dilakukan secara online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar